AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan kini menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Proses administrasi bagi calon pegawai sudah berjalan, sementara jadwal pelantikan akan ditetapkan setelah arahan resmi diterima.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyebut sekitar 1.200 calon PPPK paruh waktu telah diusulkan dan seluruhnya disetujui secara prinsip.
“Yang jelas, kami sudah siap karena semua data sudah ada di database,” ujarnya, Senin (15/9/2025), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Pemko, katanya, kini hanya menunggu petunjuk teknis pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Mengenai jam kerja, Zulhidayat menjelaskan PPPK paruh waktu tetap mengikuti jadwal normal, namun gaji disesuaikan dengan anggaran APBD dan tingkat pendidikan, mulai SMA, D3, hingga S1, mirip skema honorer sebelumnya.
“Kalau pegawai yang berstatus full time baru mendapatkan gaji dari negara,” tambahnya.
Program PPPK paruh waktu ini menyasar Non-ASN yang sudah terdata di database BKN serta pernah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun belum lulus formasi. Non-ASN yang tidak terdata tetapi pernah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Zulhidayat mengimbau Non-ASN kategori R3, R3B, R3T, dan R4 segera melengkapi dokumen pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu sembari menunggu Surat Keputusan dari Kementerian PAN-RB dan pengumuman resmi. (red)


















