Enam Tersangka Penyelundupan 2 Ton Sabu MT Sea Dragon Tarawa Dilimpahkan ke Kejari Batam

Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra (alurnews.com)
AlurNews.com, Batam – Enam tersangka penyelundupan 2 ton narkotika jenis sabu, menggunakan MT Sea Dragon Tarawa kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Kejaksaan kini tengah menyusun dakwaan, agar proses peradilan dapat segera dilaksanakan.
Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra menerangkan pelimpahan keenam tersangka beserta barang bukti dilakukan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kamis (18/9/2025).
Adapun keenam tersangka yang diserahkan diantaranya RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25) yang merupakan warga negara Indonesia. Serta dua Warga Negara Thailand berinisial TL (34) dan WP (31).
Selain tersangka, BNN RI juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa beserta dokumen kapal, narkotika jenis sabu seberat 1.995,13 gram hasil penyisihan dari 2 ton, enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat Myanmar.
“Keenam tersangka dan barang bukti sudah kami terima, setelah penyerahan dilakukan langsung oleh BNN RI. Saat ini kami tengah menyiapkan dakwaan, agar segera disidangkan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
Untuk sementara, keenam tersangka saat ini berada di bawah pengawasan Kejari Batam, dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Batam hingga 20 hari kedepan. Iqram menyebut, Kejari Batam telah mempersiapkan jaksa yang dianggap mampu untuk menyidangkan perkara ini.
Keenam tersangka sendiri saat ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati.
“Para tersangka saat ini dititipkan sementara di Rutan Batam selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama TNI, Polri, dan Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di perairan utara Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan KM Sea Dragon Tarawa diamankan karena membawa 2 ton sabu yang berasal dari jaringan internasional Golden Triangle pada, Rabu (21/5/2025) lalu.
“Setelah memastikan keberadaan kapal, tim BNN dibantu TNI, Polri, dan Bea Cukai langsung mengarah ke sana dan berhasil menarik kapal tersebut ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, Senin (26/5/2025) lalu.
Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional Golden Triangle yang beroperasi di Thailand, Myanmar, dan Laos.J Jaringan ini diketahui memanfaatkan perairan Kepulauan Riau sebagai jalur penyelundupan menuju Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Kapal KM Sea Dragon Tarawa disebut berangkat dari wilayah perairan Andaman-Nicobar dan melintasi rute Out Port Limited (OPL) sebelum ditangkap saat menuju utara perairan Karimun.