
AlurNews.com – Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardianto membantah tuduhan yang menyebut dirinya membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai permasalahan izin lahan pembangunan masjid di Perumahan Central Hills, Batam Center.
“Itu fitnah. Saya tidak pernah membatalkan RDP, dan saya juga tidak punya kapasitas untuk membatalkan rapat. Semua ada tata beracaranya di dewan,” tegas Budi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/9/2025).
Budi menjelaskan, mekanisme penjadwalan dan penundaan RDP berada sepenuhnya di ranah Komisi I DPRD Batam. Jika dalam rapat ada pihak terkait yang tidak hadir, maka komisi berwenang menjadwalkan ulang sesuai kesepakatan internal.
“Kalau rapat ditunda, itu bukan karena saya. Penjadwalan ada di komisi, bukan keputusan pribadi. Kadang rapat juga bisa ditunda karena pihak yang diundang berhalangan hadir,” ujarnya.
Ia menegaskan, isu yang menyebut namanya dalam pembatalan rapat sangat sensitif dan tidak berdasar. Menurutnya, masyarakat maupun media perlu berhati-hati agar tidak salah tafsir.
“Jangan karena isu si A atau si B, lalu disebut seolah saya yang membatalkan. Itu sangat tidak tepat. Saya minta kita semua profesional,” kata Budi.
Lebih lanjut, ia meluruskan bahwa persoalan yang dibahas dalam RDP sebenarnya terkait permohonan pengalokasian lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), bukan langsung soal pembangunan.
“Ini jangan dipelintir jadi seolah ada proyek pembangunan, yang dibahas itu pengalokasian lahan, fasos dan fasum. Jadi jangan sampai masyarakat salah paham,” jelasnya. (nando)