AlurNews.com – Polda Kepri menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dengan tersangka GS berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti kinerja penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus GS saat ini sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
“Perkara dengan tersangka GS sedang bergulir di pengadilan. Proses hukum terus berjalan sebagaimana mestinya,” kata Pandra dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Selain itu, Pandra juga membenarkan bahwa Bidang Propam Polda Kepri menerima laporan dari kuasa hukum GS terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Menurutnya, laporan tersebut kini sedang diproses sesuai mekanisme pengawasan internal Polri.
“Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme. Semua aduan akan diproses secara obyektif dan transparan,” ujarnya.
Polda Kepri, lanjut Pandra, memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Ia mengimbau semua pihak untuk bersabar menunggu hasil dari proses persidangan maupun pemeriksaan internal yang tengah berlangsung.
“Baik perkara yang sedang disidangkan di pengadilan, maupun laporan pengaduan di Bid Propam, semuanya berjalan sesuai aturan. Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum. Polda Kepri menjamin penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. (Nando)