AlurNews.com – Surat perjanjian mengenai pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto menyebar di platform media sosial hingga membuat kehebohan terutama bagi masyarakat Kepulauan Riau.
Adapun surat perjanjian yang kini telah diposting ulang oleh beberapa akun media sosial, belakangan diketahui merupakan surat perjanjian yang dibagikan oleh pihak SDN 006 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Adapun poin dalam surat yang menimbulkan kekhawatiran diantaranya apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyeiesaikan masalah tersebut.
Selain itu, apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup dan tray tempat makan) pihak kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp80 ribu/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
“Seperti yang tersebar di media sosial, isi dari surat itu benar adanya mas. Terkait tujuh poin yang tersebar itu juga benar,” jelas Kepala Sekolah SDN 006, Humam Mukti yang berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (29/9/2025).
Disinggung mengenai program MBG, Humam hanya menyebut mengenai kewajiban sekolah dalam menjalankan program tersebut. Saat disinggung mengenai klausul merahasiakan setiap masalah yang terjadi, Humam hanya menyebut bahwa saat ini pihak sekolah tidak dapat berkomentar terkait klausul tersebut.
Namun dalam pelaksanaanya, program MBG juga mendapat keluhan orangtua murid. Diantaranya penolakan dari orangtua untuk setiap menu MBG yang diberikan pada anaknya. Beberapa orangtua siswa menganggap hal ini berpotensi menyebabkan sakit perut hingga muntah -muntah.
Selain itu, keluhan lain datang dari orangtua siswa terkait dengan klausul pergantian tempat makan seharga Rp80 ribu apabila mengalami kerusakan. Orangtua siswa meminta agar klausul tersebut dapat dihapuskan, mengingat program MBG merupakan program Pemerintah.
“Untuk keluhan terkait menu dan lainnya tidak ada. Hanya ada keluhan terkait poin nomor lima. Di klausul itu ada permintaan ganti rugi apabila tempat makan rusak. Orangtua meminta poin itu dihapus,” sebutnya.
Ditanyakan mengenai kebijakan sekolah menanggapi keluhan orangtua siswa, Humam menyebut saat ini sekolah memberikan kebebasan bagi orangtua siswa yang tidak ingin terlibat dalam program MBG.
“Sekarang kalau orangtua tidak setuju, maka saat pembagian MBG sang anak yang orangtuanya gak setuju, terpaksa tidak dibagikan makanan,” jelasnya. (nando)