4 Tahun Gelapkan Pajak, Pemilik Hotel Da Vienna Ditangkap Kejari Batam

Hotel Da Vienna Batam
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menangkap dan menetapkan pemilik Hotel Da Vienna, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau berinisial AO sebagai tersangka. Hal itu setelah ia terbukti menggelapkan pajak hotel sejak tahun 2020 -2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan dua alat bukti yang tidak bisa dibantah,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Senin (6/10/2025).

Kini selama 20 hari ke depan tersangka di tahan di Rutan Batam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Wayan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa AO secara berulang menarik uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil audit, total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda Rp1,21 miliar.

Dana tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam sebagai pajak atas jasa hotel. Selain itu, tersangka juga berupaya mengalihkan aset hotel, dengan menjual hotel kepada PT Mbah Kota Metro Indonesia pada akhir 2024 lalu.

“Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi dari manajemen hotel dan pejabat Pemerintah Kota Batam, serta empat ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perpajakan,” ujarnya.

Sebelum melangkah ke jalur pidana, Kejari Batam dan Pemerintah Kota Batam sempat menempuh upaya persuasif, dengan mengirim dua surat teguran hingga memasang spanduk peringatan di area hotel, namun tidak diindahkan oleh pihak manajemen.

Atas perbuatannya, AO dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan,” jelasnya. (nando)