
AlurNews.com – Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 73 boks kontainer yang berada di Pelabuhan Batuampar Batam, Kamis (2/10/2025) lalu.
Puluhan kontainer ini, disebut memuat bahan berbahaya dan beracun (B3) berbentuk limbah elektronik (e-waste), yang berasal dari Amerika Serikat.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah membenarkan adanya penertiban dan penyegelan yang dilakukan terhadap puluhan kontainer tersebut. Penyegelan ini diawali dari surat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait aktifitas mencurigakan yang terjadi di Batam.
“Memang benar, awal informasi kita dapatkan dari Kementerian. Kemarin kita sudah lakukan pengecekan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian,” jelas Zaky yang berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/10/2025) sore.
Zaky juga menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dokumen seluruh kontainer yang dimaksud diketahui berasal dari Amerika Serikat, adapun kontainer sendiri berisi sampah dan sisa peralatan elektronik.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap puluhan kontainer yang dimaksud, dimana puluhan kontainer ini akan dikirimkan kembali ke Amerika.
“Apabila hasil pemeriksaan laboratorium KLH menemukan bahwa itu limbah, maka ada kewajiban perusahaan untuk mengekspor kembali seluruh kontainer,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses seluruh kontainer untuk segera di re-ekspor kembali ke Amerika Serikat. Kementerian menyebut operasi penangkapan 73 kontainer, berdasarkan hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada 22-27 September 2025 lalu.
Atas temuan ini, Kementerian kemudian melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.
Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut mengungkap bahwa barang-barang ilegal itu dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry
“Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya,” jelas Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat dilansir melalui Antara, Senin (6/10/2025).
Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” jelasnya. (Nando)