Hentikan Reklamasi 20 Hektare di Kabil, BP Batam Sebut Proyek PT Blue Steel Ilegal

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan aktifitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industrie, di lahan seluas 20 hektare yang berada di wilayah Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Penghentian aktifitas dikarenakan, reklamasi di area tersebut belum mengantongi izin lengkap dari BP Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyebut tindakan itu diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, dalam proses reklamasi yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Kini lahan yang dimaksud telah disegel oleh pihak BP Batam

“Amdal belum ada. Besok mereka akan kita panggil ke kantor BP Batam,” jelas Li Claudia saat ditemui, Selasa (7/10/2025).

Li Claudia menegaskan, setiap proyek reklamasi di wilayah Batam wajib memiliki izin lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tindakan ini, bukan hanya melanggar administratif, tetapi juga dapat mengancam kehidupan nelayan di sekitar perairan Kabil.

Tanpa Amdal, endapan material reklamasi dapat merusak area tangkapan ikan dan biota laut, sehingga menimbulkan efek sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir.

“Aktivitas seperti ini mengancam tangkapan nelayan, juga membahayakan ekosistem laut. Kami tidak akan mentolerir praktik reklamasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan laut Batam,” jelasnya.

BP Batam kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas reklamasi di wilayah Batam. Langkah ini untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga keseimbangan ekologi pesisir Batam.

Li Claudia juga meminta agar seluruh pelaku usaha menaati prosedur yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum memulai kegiatan reklamasi.

“Semua harus melewati izin lengkap. Kalau tidak, tak bisa dikerjakan,” ujarnya. (Nando)