
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan penandatangan nota kesepahamanan bersama Koperasi Merah Putih (KMP) Sungai Raya, Rabu (22/10/2025).
Kajari Karimun, Denny Wicaksono menyebut penandatangan tersebut merupakan langkah pendampingan hukum Kejaksaan terhadap KMP Sungai Raya dari potensi atau resiko penyelewengan kebijakan.
“Kami hadir memberikan pendampingan, bantuan dan solusi. Dengan harapan kedepan meminimalisir adanya celah penyelewengan saat menjalankan kebijakan koperasi ini,” ungkapnya.
Meski begitu, kehadiran Kejari Karimun tidak mencampuri pengambilan keputusan dari Koperasi serta tidak mengintervensi dalam segala jenis pekerjaan didalamnya, seperti kajian bisnis dan lainnya.
Diwaktu yang sama, Bupati Karimun, Iskandarsyah memberikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejari Karimun terhadap KMP.
“Kami berharap Kejari dapat membantu dan melakukan pendampingan hukum terhadap 71 KMP yang ada di Karimun, sebagai upaya mensukseskan program asta cita Presiden,” ucapnya.
Iskandarsyah juga mengakui, dukungan modal atau anggaran Rp3 miliar per KMP yang disiapkan oleh pemerintah pusat tentunya memiliki resiko pelanggaran hukum, untuk itu diperlukan kehadiran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan. (Andre)















