
AlurNews.com, Batam – Dua dari total tiga tersangka dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, setelah sebelumnya ditahan dan ditetapkan tersangka oleh tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.
Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan diantaranya Direktur PT Bias Delta Pratama, LY dan mantan Direktur Operasional PT Delta Bias Pratama, AJ. Sementara itu, satu tersangka lain yankni mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012-2016, Suyono kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.
“Proses tahap dua dilakukan hari ini ke Kejari Batam, tersangka dan barang bukti seluruhnya diserahkan saat ini,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus ditemui di Kejari Batam, Kamis (23/10/2025).
Setelah penyerahan, kini kedua tersangka dititipkan sementara di Rutan Batam, meski kemungkinan penahanan juga bisa dilakukan di Rutan Tanjungpinang.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso mengatakan berdasarkan penyidikan, PT Bias Delta Pratama dan beberapa perusahaan pelayaran lain diduga tidak menyetor kewajiban PNBP secara penuh kepada BP Batam selama periode 2015–2021.
Sebagian dana justru dialihkan ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebesar lima persen, sementara sisanya yang seharusnya menjadi hak negara tidak pernah dilunasi. Dengan total kerugian negara dari tiga tersangka ini mencapai Rp4,5 miliar.
“Meskipun dalam proses nya salah satu perusahaan, PT BS, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS, proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Dalam korupsi ini, pihak Kejati Kepri menyebut telah menyeret enam tersangka, serta sejumlah perusahaan pelayaran. Dari aktifitas yang berlangsung dari tahun 2015-2021, nilai kerugian negara mencapai Rp14 miliar.
Sebagian pembayaran yang dilakukan pihak perusahaan, disebut mengalir ke pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebesar 5 persen, sementara sisa dana yang seharusnya masuk ke kas BP Batam tidak pernah dilunasi.
Aji memastikan seluruh barang bukti termasuk dokumen keuangan, laporan pembayaran, dan bukti transfer sudah diserahkan sepenuhnya ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, untuk disiapkan menuju proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Kami sudah menagih sejak tahap penyelidikan, tapi mereka baru membayar sekarang,” jelasnya.
















