
Alurnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Batam. Dua pria ditangkap di kawasan Lubukbaja saat diduga membawa sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
Penangkapan berlangsung Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Teuku Umar No. 1 Blok A, Kelurahan Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubuk Baja.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar belakang Bank BCA Nagoya.
“Informasi itu kami dalami, dan setelah dilakukan pengintaian, tim menemukan dua orang yang dicurigai membawa narkotika menggunakan mobil Toyota Agya warna oranye,” ujar Ruslaeni, Sabtu (1/11/2025).
Kedua pelaku masing-masing Deri (38), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Nanda (21), warga Tiban Indah, Sekupang, Batam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di berbagai bagian mobil, yakni lima paket di jok belakang, tiga di kursi pengemudi, dan dua di kursi depan sebelah kiri.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam Oppo A54 dan iPhone 12 Pro serta mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BP 1000 FR yang digunakan kedua tersangka.
“Keduanya beserta barang bukti sudah kami bawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Ruslaeni. (ib)
















