Pastikan Tepat Sasaran, Disdagin Tanjungpinang Kawal Distribusi LPG 3 Kg

distribusi LPG 3 kg tanjungpinang
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) memperkuat pengawasan dan kepatuhan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kepatuhan LPG 3 Kg Bersubsidi Tahun 2025, yang digelar di Plaza Hotel Tanjungpinang, Senin (3/11/2025).

Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setdako Tanjungpinang, Elfiani Sandri, mewakili Wali Kota Lis Darmansyah. Turut hadir Kepala Disdagin Riany, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Sri Artha Sihombing, serta sejumlah narasumber dari Polresta Tanjungpinang, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, dan Pertamina Patra Niaga Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Disdagin Riany menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemko untuk meningkatkan kepatuhan agen dan pangkalan LPG terhadap ketentuan distribusi dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tujuannya agar distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya, dikutip dari laman rasmi Pemko Tanjungpinang.

Berdasarkan data Disdagin, terdapat 319 pangkalan LPG 3 Kg di Tanjungpinang, dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 172 pangkalan, disusul Bukit Bestari 73, Tanjungpinang Barat 48, dan Tanjungpinang Kota 26 pangkalan.

Riany juga mengapresiasi para pangkalan yang telah menjual LPG sesuai dengan HET. Menurutnya, kepatuhan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keadilan distribusi energi bersubsidi.

Sementara itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setdako, Elfiani Sandri, menegaskan pentingnya menjaga kelancaran dan ketepatan distribusi LPG bersubsidi.

“LPG 3 Kg merupakan komoditas vital bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan dan kepatuhan dalam distribusinya harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah bersama Pertamina, Ditjen Migas, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha harus memiliki komitmen yang sama untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi energi tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

“Kepatuhan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab sosial dan moral kita bersama,” kata Elfiani. (red)