AlurNews.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berinisial Iptu TS. Anggota kepolisian ini ditangkap atas keterlibatannya dalam penggerebekan fiktif berujung pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap warga Botania 1 Batam Kota, Sabtu (16/10/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan informasi tersebut, Iptu TS saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bid Propam Polda Kepri.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (3/11/2025) malam.
Walau belum merinci keterlibatan Iptu TS dalam penggerebekan fiktif ini, pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dapat berpotensi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas Oknum yang berbuat pelanggaran,” jelasnya.
Sebelumnya, korban pemerasan dengan modus penggerebekan yangmengaku dari anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), resmi melaporkan tindakan tersebut ke pihak Bid Propam Polda Kepri, dan Datasemen Polisi Militer 1/16 Batam.
Kuasa hukum korban, Dedi Kresyanto Tampubolon menjelaskan adapun tindakan tersebut, dilakukan setelah pihaknya menemukan informasi bahwa para pelaku yang berjumlah 8 orang diduga merupakan personil TNI AD dan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.
“Kedatangan kami ke Denpom dan Bidpropam adalah untuk melaporkan diduga oknum aparat yang melakukan pemerasan terhadap klien saya pada tanggal 16 Oktober 2025 silam. Mereka melakukan penggerebekan dan mengancam korban dengan senjata api,” ujarnya ditemui sesaat setelah melapor ke Denpom 1/16 Batam, Senin (3/11/2025) sore.
Laporan yang dilayangkan disebur terkait dengan pasal 368 dan 369 junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Kepada sejumlah awak media, Dedi menyebut laporan ini berawal dari upaya kliennya dalam mencari informasi terkait para oknum aparat yang mengaku sebagai anggota BNN. Hasilnya, diketahui tujuh orang merupakan anggota TNI AD dan satu orang perwira di Polda Kepri.
“Setelah peristiwa, salah satu karyawan klien saya mengenali salah satu pelaku yang diduga oknum TNI. Dari sana penelusuran siapa mereka kemudian dilakukan oleh klien saya dengan didampingi saya selaku kuasa hukum,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku yang diduga berasal dari satuan TNI diantaranya berinisial Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji dan Prada Mg. Adapun satu pelaku lain diduga merupakan personel Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial Iptu TS.
Terpisah, Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti, mengaku telah mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut. Ia menyebut bahwa kasus itu kini tengah diproses oleh pihak Polisi Militer.
“Beritanya sudah kami baca, saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara tersebut,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon. (nando)


















