
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam yang terjadi pada tahun 2012 hingga 2021.
Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Samandohar Munthe, mengatakan tersangka keempat berinisial TA, yang sebelumnya tidak hadir pada proses penetapan tersangka, telah menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani proses penahanan.
“Benar, pada hari ini tersangka TA telah menyerahkan diri dan resmi kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-6941/L.10.11/Fd.2/11/2025 tanggal 3 November 2025,” ujar Samandohar Munthe, Senin (3/11/2025).
TA yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Batam Persero periode 2015 hingga 2018, kini dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari Batam telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini pada 16 Oktober 2025. Mereka adalah HO selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT Batam Persero periode 2013–2020, TA selaku Plt Direktur Utama PT Batam Persero periode 2015–2018.
Kemudian DU selaku Direktur Utama PT Batam Persero periode 2018–2020 dan BU selaku fungsional asuransi PT Batam Persero periode 2001–2013.
Samandohar menjelaskan, penetapan keempat tersangka tersebut didasarkan pada empat alat bukti yang telah diperoleh penyidik, yakni 15 keterangan saksi, 2 keterangan ahli, surat, serta petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.
“Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, terdapat dugaan penyimpangan pada Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tanggal 4 Desember 2023 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.223.944.132.
Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum. Tidak menutup kemungkinan, ke depan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya. (nando)
















