
AlurNews.com – Gubernur Ansar Ahmad menegaskan jika Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan pembahasan terkait pemberian insentif perlindungan pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online (Ojol).
Hal ini disampaikan Gubernur Ansar menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian insentif bagi driver ojek online (ojol) dan pekerja sektor informal.
“Kami sudah bahas agar para ojol tidak lagi menanggung sendiri iuran BPJS-nya. Jika DPRD menyetujui, pemerintah daerah akan menanggung sebagian biayanya. Untuk kabupaten/kota yang belum mampu, kekurangannya akan ditutupi oleh provinsi,” jelas Gubernur Ansar memberikan kata sambutan pada penyerahan dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni, Komplek Pemerintahan Provinsi Kepri, Dompak, Senin (3/11/2025).
Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan disebut Gubernur Ansar merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perlindungan masyarakat adalah wujud nyata pelaksanaan tugas desentralisasi. Dari program perlindungan ini, masih banyak objek yang harus kita jangkau, terutama para pekerja rentan lainnya,” ujar Gubernur Ansar.
Ia menyebut, sejak awal Pemprov Kepri telah memberikan perlindungan kepada nelayan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Tahun 2025 ini, cakupan perlindungan diperluas untuk para petani, dan ke depan akan terus diperluas kepada kelompok pekerja rentan lainnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan program perlindungan berupa pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan petani.
Pemberian insentif perlindungan kepada pengemudi Ojol merupakan upaya perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang telah dilaksanakan. (ib)
            















