JMSI Kepri dan BP3MI Jalin Sinergi Cegah TPPO di Batam

TPPO di Batam
JMSI Kepri melakukan audiensi dengan BP3MI Kepri, Selasa (4/11/2025). Foto: JMSI Kepri

AlurNews.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Riau dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri sepakat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam.

Kesepahaman itu terjalin dalam audiensi JMSI Kepri bersama BP3MI Kepri di Kantor Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Komplek Imperium Batam Center, Selasa (4/11/2025). Rombongan JMSI Kepri dipimpin langsung oleh Ketua JMSI Kepri Eddy Supriatna dan diterima Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi.

Eddy menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan JMSI Kepri menjelang Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 yang akan digelar 2 Desember mendatang.

“Agenda ini bagian dari rangkaian kegiatan JMSI Kepri menjelang Musda, sekaligus peluncuran buku Tolak Jadi Korban TPPO,” ujar Eddy.

Sebelumnya, JMSI Kepri juga telah mengadakan sosialisasi pencegahan TPPO di SMKN 7 Batam pada 23 Oktober lalu. Kegiatan ini diikuti ratusan pelajar dari 50 sekolah SMA/SMK se-Kota Batam.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengapresiasi langkah JMSI Kepri yang aktif menyosialisasikan bahaya TPPO kepada pelajar. “Ini bentuk pencegahan dini terhadap bahaya TPPO bagi pelajar di Batam,” kata Imam.

Ia menilai, program JMSI Kepri sejalan dengan tugas dan fungsi BP3MI dalam melindungi pekerja migran Indonesia. Karena itu, ia berharap JMSI Kepri dapat terus bersinergi dan bahkan terlibat aktif dalam gugus tugas TPPO Kepri.

Imam juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 BP3MI Kepri telah menerima 3.576 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam, termasuk 24 orang sakit dan 3 jenazah. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah hingga mencapai 7.000 PMI hingga akhir tahun 2026.

Selain menangani deportasi, BP3MI Kepri juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1.009 calon PMI non-prosedural hasil kerja sama dengan berbagai pihak. Namun, ia menilai permasalahan masih terus terjadi karena faktor ekonomi, minimnya lapangan kerja dalam negeri, dan penegakan hukum yang belum maksimal.

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Imam menegaskan dua hal penting yang harus dijaga bersama: tidak boleh ada lagi eksploitasi terhadap pekerja migran, dan pengiriman tenaga kerja harus dilakukan secara legal dan prosedural.

“Dua pesan ini menjadi komitmen besar Bapak Presiden Prabowo terhadap pekerja migran Indonesia melalui KP2MI,” tegas Imam. (red)