Warga Tolak Lokasi Baru Kantor Lurah Sukajadi, DPRD Minta Pemerintah Tunda Pekerjaan

Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.comĀ – Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang sempat menuai penolakan warga ternyata belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Batam dan perwakilan masyarakat Sukajadi yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Batam.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum dapat menunjukkan dokumen PBG pembangunan kantor lurah tersebut. Hal itu memicu pertanyaan dan kekhawatiran dari warga sekitar yang menilai proyek itu belum memenuhi ketentuan administrasi bangunan secara utuh.

ā€œTadi sudah ditanyakan apakah sudah mengantongi PBG, dan disampaikan oleh dinas terkait bahwa PBG memang belum ada,” jelasnya, Rabu (5/11/2025)

Menurut Jelvin, pada dasarnya masyarakat tidak menolak pembangunan, asalkan dilakukan di lokasi yang tepat. Penolakan warga muncul karena proyek kantor lurah tersebut direncanakan dibangun di lokasi baru, bukan merevitalisasi kantor lama yang masih layak digunakan.

ā€œMasyarakat mendukung revitalisasi kantor lurah yang lama. Tapi mereka menolak pembangunan di lokasi baru, karena menilai kantor lama masih bisa dipakai, hanya perlu rehabilitasi,ā€ jelasnya.

Ia menambahkan, warga telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak pemerintah, namun belum mencapai kesepakatan. Hingga kini, masyarakat tetap menolak pembangunan di titik yang baru.

ā€œWarga sudah empat sampai lima kali melakukan pertemuan, tapi tetap menolak pembangunan di lokasi baru tersebut,ā€ ujar Jelvin.

Hasil RDP ini akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD untuk kemudian disampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. DPRD meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi ulang dengan warga sebelum melanjutkan proyek.

ā€œKami minta proyek ini disosialisasikan ulang agar mendengar langsung aspirasi masyarakat. Kalau masyarakat menyetujui, silakan lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, Jelvin menegaskan bahwa PBG merupakan syarat wajib sebelum pembangunan gedung dilaksanakan. Dalam proses perizinan itu, salah satu ketentuannya mencakup izin sempadan bangunan dari lingkungan sekitar, baik di sisi kiri-kanan maupun depan-belakang bangunan.

ā€œPBG ini bentuk persetujuan bangunan gedung. Jadi, apapun bentuk pembangunan, harus memiliki PBG terlebih dahulu sebelum dimulai,ā€ ujarnya.

Meski sejumlah material dilaporkan sudah mulai dimasukkan ke lokasi proyek, pembangunan tahap awal langsung dihentikan oleh warga. Menurut Jelvin, pemerintah belum bisa dikatakan melanggar aturan karena pekerjaan fisik belum benar-benar dimulai.

ā€œDalam aturan, pembangunan gedung wajib punya PBG. Namun jika masih tahap pengajuan, pelaksanaan pembangunan baru bisa dimulai secara terbatas. Setelah PBG keluar, barulah dinas terkait akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara izin dan bangunan,ā€ ujarnya. (Nando)