Istri Korban Penggrebekan Fiktif Trauma, Kuasa Hukum: Klien Saya Perlu Perlindungan

warga batam diperas Rp1 miliar
Budianto Jauhari (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat menceritakan pemerasan yang dialaminya kepada media, Senin (3/11/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Korban penggerebekan fiktif berujung pemerasan yang dilakukan oknum TNI-Polri, hingga kini masih merasa trauma terutama di saat mengingat todongan senjata api, dalam peristiwa yang terjadi di kediaman pribadi korban, Sabtu (16/10/2025) lalu.

Kuasa hukum korban, Dedi Kresyanto Tampubolon menjelaskan pihaknya meminta perlindungan dari pihak berwenang usai mengantarkan laporan ke Denpom 1/16 Batam dan Bid Propam Polda Kepri.

Pernyataan ini dilontarkan juga mengingat adanya upaya intervensi melalui beberapa pihak lain, dengan cara mengajak untuk melakukan mediasi. Selain itu, perlindungan juga diperlukan mengingat kondisi psikis istri korban yang masih merasa terganggu di tengah kondisi hamil saat ini.

“Kami hormati pendekatan untuk mediasi walaupun menggunakan pihak lain, namun biarlah proses hukum tetap berjalan. Kami juga meminta perlindungan buat korban, mengingat rasa trauma ditodong senjata api yang mereka alami. Terutama bagi istri korban yang tengah mengandung 8 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (6/11/2025) sore.

Usai melaporkan inisiden tersebut, Dedi menyebut perlindungan perlu dilakukan mengingat status para pelaku yang merupakan aparat dan korban hanya warga sipil.

Disinggung mengenai tindak lanjut laporan yang telah dibuat, Dedi juga menyampaikan bahwa Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri telah menemui korban dan meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.

“Korban hanya warga sipil, sementara terduga pelaku adalah mereka yang terlatih. Beberapa waktu lalu Paminal Polda Kepri telah meminta keterangan klien saya, dan mereka telah melaporkan hal ini secara online ke Mabes Polri,” sebutnya.

Saat ditanya mengenai respon korban atas upaya intervensi yang dilakukan oleh beberapa pihak, Dedi menegaskan seharusnya hal ini dilakukan oleh pelaku yang telah dilaporkan sebelumnya.

“Jangan semudah itu, setelah kita melapor, semudah itu kami diminta memaafkan. Karena dari seluruh pelaku belum ada yang mendatangi klien saya untuk mencari jalan damai. Mereka menggunakan teman-teman mereka untuk menghubungi pelapor,” ujarnya. (nando)