Jurnalis dan Warga Sipil di Batam Akan Gelar Aksi Bersama TEMPO Melawan Pembungkaman

Ilustrasi. Foto : Pixabay

AlurNews.com – Jurnalis Batam bersama masyarakat sipil akan menggelar aksi damai solidaritas melawan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, Sabtu, (8/11 2025).

Aksi yang dipusatkan di Gerbang Selatan Alun-Alun Engku Putri tersebut, tidak hanya bentuk dukungan terhadap Tempo tetapi juga melawan upaya pembungkaman kebebasan dan kemerdekaan pers.

Aksi ini didasari gugatan terhadap Tempo dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar. Amran tidak terima dengan rekomendasi Dewan Pers yang padahal sudah dilaksanakan oleh Tempo, mulai dari memperbaiki konten dan juga meminta maaf.

Dewan Pers belum mengeluarkan keputusan tindakan Tempo apakah sudah menjalankan rekomendasi atau belum, namun Menteri Pertanian tetap melanjutkan gugatan dengan nilai fantastis ke pengadilan.

Tidak hanya gugatan, dalam kasus ini juga ada surat instruksi internal Kementerian Pertanian untuk melakukan serangan digital terhadap konten Tempo. Ini merupakan ancaman dan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam Yogi Eka Sahputra mengatakan, aksi ini bentuk solidaritas untuk sesama jurnalis. Membawa perkara kekeliruan karya jurnalistik ke pengadilan dengan gugatan yang tidak masuk akal adalah tanda-tanda pembredelan gaya baru.

“Harusnya semua perkara pers harus diselesaikan di Dewan Pers, meskipun menurut Menteri Amran Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers, harusnya diadukan kembali ke dewan pers,” jelasnya, Jumat (7/11/2025).

Jika serangan ini dibiarkan dan tidak dilawan, kata Yogi tidak tertutup kemungkinan akan terjadi juga serangan kepada jurnalis lain termasuk di daerah. Kasus Tempo adalah contoh saja.

“Makanya ditegaskan, Tempo saja bisa kena, apalagi kita jurnalis di daerah ini. Sehingga aksi ini juga bentuk kita mengedukasi siapapun, bahwa apapun itu perkara karya jurnalistik harus diserahkan dulu kepada Dewan Pers,” katanya.

Sementara, Tommy Purniawan, Ketua Pewarta Foto (PFI) Kepri menekankan Tak ada ruang bagi pembungkam kerja-kerja jurnalistik.

“Aksi solidaritas ini kita gaungkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pers, yang kian waktu semakin terancam kebebasannya,” imbuh Tommy.

Aksi solidaritas melawan pembungkaman pers ini diperkirakan akan dihadiri lebih kurang 50 jurnalis dan masyarakat sipil. Aksi akan dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Tuntutan Aksi :

  • Cabut segera gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo, kembali tempuh jalur yang dibenarkan undang-undang yaitu penyelesaian di Dewan Pers.
  • Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
  • Pejabat publik dan aparat hukum harus paham bahwa kekeliruan yang terjadi dalam karya jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan ke pengadilan atau pidana hukum. Karena pers merupakan pilar demokrasi yang perlu perlindungan khusus melalui UU Pers.
  • Hentikan pembungkaman dan pembredelan gaya baru kepada media ataupun jurnalis yang bekerja di bawah Undang-undang. Jurnalis sebagai kontrol sosial, bukan humas pemerintah.
  • Beri perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.
  • Hentikan cara-cara intimidasi dalam upaya jurnalis memperjuangkan dan melawan kebebasan pers, seperti mengerahkan buzzer ataupun massa “tandingan”. (nando)