Polresta Barelang Tangkap 25 Orang Terkait Aktivitas Bongkar Muat Barang Bekas Impor di Batam

Polresta Barelang menyegel kontainer yang berisikan balpres, Sabtu (8/11/2025). Foto: Dok. Polresta Barelang.

AlurNews.com –  Tim gabungan Polresta Barelang menangkap 25 orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat barang bekas impor ilegal atau balpres di wilayah Sagulung, Kota Batam, Sabtu (8/11/2025).

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan bongkar muat barang yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen resmi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan di sebuah lokasi penyimpanan barang di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung.

“Saat tim tiba di lokasi, ditemukan aktivitas bongkar muat kontainer ke truk pengangkut yang diduga berisi barang impor bekas tanpa dokumen resmi,” ujar Zaenal, dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kontainer, tiga truk pengangkut, serta dua dokumen pengiriman barang. Sebanyak 25 orang yang berada di lokasi turut ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk sopir dan pekerja bongkar muat.

Zaenal menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polresta Barelang dalam mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Penindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang melanggar ketentuan hukum,” kata dia.

Saat ini, seluruh barang bukti serta para terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Zaenal turut mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga penindakan dapat dilakukan cepat dan tepat.

“Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (nando)