Periode Oktober 2025, Bea Cukai Karimun Tindak Ratusan Ribu Barang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berhasil menindak 267.632 batang rokok ilegal dalam periode Oktober 2025. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berhasil menindak 267.632 batang rokok ilegal dalam periode Oktober 2025.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut di tindak melalui beberapa kegiatan yakni patroli laut, operasi pasar serta pengawasan pada pelabuhan barang dan penumpang.

Kelala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Fajar Suryanto menyebut pihaknya telah melakukan 19 penindakan pelanggaran.

“Dari 19 penindakan ini, kami berhasil menyita 267.632 batang rokok tanpa pita cukai, 189, 56 liter minuman alkohol tanpa pita cukai dan pakaian bekas sebanyak 15 colly,” ujar Fajar, Selasa (11/11/25).

Dikatakan dia, khusus rokok tanpa pita cukai atau ilegal selama periode Januari-Oktober, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah menindak 1,7 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar.

“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dan memicu persaingan yang tidak sehat, adapun potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan yakni lebih kurang 1,3 miliar rupiah,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun juga menerapkan strategi pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan sosialisasi kepada aparat penegak hukum, agen kapal, serta distributor dan pedagang rokok.

“Kami mensosialisasikan pentingnya mendukung peredaran barang yang legal serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal untuk kemudian menolak untuk memperjualbelikan, mendistribusikan maupun mengkonsumsinya,” sebutnya.

Saat ini, seluruh barang bukti atas hasil penindakan dimaksud telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal, serta berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas dia.