AlurNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator telekomunikasi membangun sistem anti-scam untuk menekan lonjakan penipuan digital yang memanfaatkan kelemahan jaringan dan penyamaran identitas.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan modus scam berkembang cepat melalui teknik spoofing, masking, hingga penyalahgunaan identitas pelanggan. Karena itu, pemerintah menilai perlindungan konsumen harus ditingkatkan dengan teknologi yang lebih kuat.
“Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, email, dan berbagai saluran lain, ” ujarnya saat Ngopi Bareng di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025), dikutip dari laman resmi Komdigi.
Edwin menegaskan operator wajib membangun sistem pencegahan yang mampu mendeteksi dan memblokir panggilan palsu sebelum menjangkau pengguna. Teknologi kecerdasan artifisial (AI) akan menjadi salah satu komponen utama dalam memfilter anomali nomor dan pola penipuan.
“Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tegasnya.
Komdigi juga meninjau ulang proses masking serta jalur panggilan internasional dan SIP Trunk yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menampilkan nomor lokal palsu. Pemerintah ingin memastikan seluruh celah manipulasi nomor dapat diminimalkan.
Selain penguatan jaringan operator, Komdigi turut memperketat tata kelola identitas pelanggan. Pemerintah memfinalisasi skema registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan KK, bekerja sama dengan Dukcapil.
“Registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” katanya.
Edwin menyebut kebijakan ini mendesak karena tingginya peredaran nomor baru setiap hari, mencapai 500 ribu hingga satu juta nomor. Tingginya angka aktivasi membuka peluang penyalahgunaan identitas dalam skala besar jika tidak disertai pengamanan yang memadai.
Ia menegaskan, perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan industri telekomunikasi. “Yang sedang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggannya,” kata dia. (Red)

















