
AlurNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menciduk pelaku pencurian berinisial DK. Diketahui, pelaku telah melakukan aksi pencurian di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Karimun.
Penangkapan pelaku berawal saat adanya laporan pencurian uang tunai sebesar Rp9 juta di Kosan Laixing, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
Beranjak dari laporan dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Karimun yang dipimpin Ipda Kevin Wiliam menangkap pelaku di rumahnya di Sei Lakam Barat.
Kepada Polisi pelaku mengaku telah melakukan 50 kali aksi pencurian di beberapa tempat seperti di Balai 17 TKP, Meral 23 TKP dan Tebing 10 TKP.
Adapun barang-barang yang kerap diambilnya yakni tabung gas, uang tunai, besi bekas, kompor, kabel, gerobak, mesin air, aluminium, baling-baling kapal hingga sepatu safety.
“Pelaku ini cukup meresahkan dan aktif melakukan pencurian di beberapa wilayah, kami terus mengembangkan TKP lainnya dan menelesuri barang bukti tambahan,” ucap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto, Senin (17/11/2025).
Diwaktu yang sama, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa turut mengapresiasi kinerja tim serta menegaskan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Karimun mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau bisa langsung hubungi Call Center 110. (A















