Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari Tiongkok Ditangkap Imigrasi Batam

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Batam menangkap buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ (58) di kawasan Nagoya, Batam, Kamis (13/11/2025). Penangkapan ini terjadi usai Imigrasi menerima Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 11 November 2025.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, WZ merupakan tersangka kejahatan keuangan atau financial fugitive yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) otoritas Tiongkok.

Ia diduga terlibat kasus penipuan pinjaman atau kredit korporasi saat menjabat sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok, dengan nilai kerugian dalam mencapai 980 juta Yuan, atau sekitar Rp2,2 triliun.

“Perusahaan yang dipimpin WZ dilaporkan gagal melunasi pinjaman besar tersebut, sehingga memicu investigasi kepolisian Tiongkok dan penetapan WZ sebagai tersangka yang kemudian melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Sejak Agustus 2025, WZ tercatat berpindah-pindah di sejumlah negara Asia sebelum masuk ke Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA) dan menetap di Batam.

Sebelum ditangkap, petugas Imigrasi Batam mulai melakukan pemantauan pada 13 November 2025 pukul 11.30 WIB. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian menemukan WZ dan menangkapnya saat berada di lobi salah satu hotel di kawasan Nagoya.

“Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dari Pemerintah RRT dan informasi intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit di Tiongkok yang dilakukan oleh saudara WZ,” jelasnya.

Saat ini, WZ telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemerintah Indonesia juga menjalin koordinasi dengan perwakilan negara asal WZ untuk memproses langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan dan mekanisme diplomatik yang berlaku.

Selain penangkapan WZ, Imigrasi juga menerima penyerahan 27 Warga Negara Asing (WNA) asal RRT dari Polres Bekasi. Mereka merupakan bagian dari sindikat cyber crime dan terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Seluruhnya akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan akan dipulangkan ke Tiongkok bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta.

“Penegakan hukum ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara Imigrasi Indonesia dengan pemerintah negara-negara sahabat. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik nasional maupun internasional, untuk memastikan hal tersebut,” jelasnya. (Nando)