Tangani 9 Kasus Sepanjang November, Polda Kepri Musnahkan 5,9 Kilogram Narkotika

Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan 5,9 narkotika hasil pengungkapan kasus pada Oktober hingga awal November 2025. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan 5,9 narkotika dari berbagai jenis yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada Oktober hingga awal November 2025.

Wakil Direktur Narkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan menjelaskan, total ada 9 laporan polisi dengan 13 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi. Dengan barang bukti sabu total 1.424,18 gram, dimusnahkan1.386,3738 gram, untuk pembuktian pengadilan sebanyak 35,9417 gram dan untuk uji labor sebanyak 0,7031 gram.

“Barang bukti ganja total 4.186,63 gram, dimusnahkan 4.153,19 gram, ntuk pembuktian pengadilan 30,3991 gram dan untuk uji labor sebanyak 2,2359 gram. Barang bukti ekstasi total 307 butir, dimusnahkan sebanyak 292 butir, untuk pembuktian pengadilan 13 butir dan untuk uji labor sebanyak 2 butir,” ujarnya dalam pemusnahan yang dilakukan di Polda Kepri, Kamis (20/11/2025).

Dalam pemusnahan barang bukti kali ini, polisi memaparkan sembilan kasus narkoba yang ditangani sepanjang Oktober hingga awal November 2025.

Adapun kasus pertama terjadi pada 14 Oktober, di mana petugas mengamankan 0,29 gram sabu dari tersangka WO di area bar staf First Club, Lubuk Baja.

Kemudian pada 5 Oktober, sebanyak 1,793 gram ganja ditemukan di depan Pelabuhan Internasional Sekupang dengan dua tersangka, HH dan IS.

Kasus berikutnya pada 18 Oktober mengungkap 51 butir ekstasi dari tersangka KA dan BB di wilayah Sekupang. Kemudian pada 10 Oktober, polisi menangkap AS dan AO di Belian, Batam Kota, dengan barang bukti 98,19 gram sabu.

“Disusul pengungkapan pada 17 Oktober di Bandara Hang Nadim, di mana tersangka AB kedapatan membawa 93,32 gram sabu,” kata dia.

Pada 29 Oktober, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan MM beserta 236,12 gram sabu dan 256 butir ekstasi. Selanjutnya pada 2 Oktober, tersangka SS diringkus di pelantar rakyat Sagulung dengan barang bukti 995,86 gram sabu. Kasus kedelapan kembali melibatkan tersangka WO, yang pada 19 Oktober kedapatan membawa 0,29 gram sabu di Lubukbaja.

“Terakhir, pada 4 November, polisi menangkap HH di kawasan Muka Kuning dengan barang bukti 0,40 gram sabu. Seluruh barang bukti dari sembilan kasus ini kemudian dimusnahkan sesuai prosedur,” jelasnya. (Nando)