AlurNews.com – Bea Cukai Batam melakukan empat penindakan beruntun dengan total barang bukti mencapai 757.650 batang rokok tanpa pita cukai, dalam dua pekan terakhir. Tiga penindakan dilakukan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, sementara satu lainnya dilakukan di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menyebut total nilai barang bukti mencapai Rp 1,12 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 564,7 juta.
“Penindakan ini merupakan hasil respons cepat petugas terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan. Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ujar Zaky dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Pihaknya menerangkan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) di KMP Mulia Nusantara dengan rute Telaga Punggur-Tanjung Uban. Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut (boatzoeking), petugas menemukan enam tas besar berisi rokok ilegal di ruang kapten kapal.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 8.160 batang merek UFO, 12.420 batang merek HMind Jumbo, 25.600 batang merek HD Red. Total barang mencapai 46.180 batang dengan estimasi nilai Rp 68,5 juta, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp34 juta.
Masih di kapal yang sama, KMP Mulia Nusantara, petugas kembali menemukan 20.560 batang rokok ilegal dalam beberapa koper dan tas yang dibawa oleh seorang porter.
Setelah diperiksa, pemilik barang berinisial SP (43) mengakui bahwa ia membawa barang tersebut untuk pemilik warung berinisial T di Bintan, dengan upah Rp 20 ribu per slop.
“Barang bukti terdiri dari 7.200 batang UFO, 6.800 batang OFO Bold, 6.560 batang HD Red. Total nilai barang mencapai Rp 30,5 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 15,3 juta,” jelasnya.
Kemudian Kamis (13/11/2025), Tim Patroli Laut BC 1502 menindak kapal SB Cahaya Intan yang bersandar di Kampung Tua, Teluk Nipah. Kapal dalam keadaan tanpa nakhoda maupun ABK, sehingga pemeriksaan disaksikan pejabat dan warga setempat.
“Petugas menyita 674.910 batang rokok ilegal dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Potensi kerugian negara dari penindakan ini mencapai Rp 503 juta,” jelasnya.
Penindakan terakhir terjadi, Selasa (18/11/2025) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas menemukan 16 ribu batang rokok ilegal dalam gerobak porter, milik penumpang KMP Lome tujuan Buton.
Petugas mengamankan penumpang berinisial S (20) beserta dua koper dan satu ransel berisi 4.000 batang OFO, 12.000 batang T3 Bold. Total nilai barang sekitar Rp 23,7 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 11,9 juta.
“Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” ujarnya. (Nando)

















