Kejaksaan Lelang Kapal MT Arman dan Muatan 1,24 Juta Barel Minyak

Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung), memulai proses lelang kapal Super Tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Tak hanya kapal, proses lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga berlaku bagi muatan light crude oil atau minyak mentah ringan sebanyak 1.2 juta barel.

Dilansir melalui laman lelang.go.id, lelang kapal tanker tersebut akan berlangsung pada Selasa 2 Desember mendatang dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB. Hingga saat ini, diketahui sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti proses lelang, dengan jadwal pengumuman pemenang pada 19 Desember 2025.

Pihak Kejaksaan menyebut, objek lelang yang dimaksud terdiri atas satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, dengan IMO 9116412, buatan tahun 1997 di Korea Selatan, dan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.

“Benar objek lelang yang dimaksud sudah didaftarkan, ⁠prosedur nya ada di KPKNL Batam sama seperti lelang barang bukti lainnya,” jelas Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus melalui sambungan telepon, Senin (24/11/2025).

Pihak Kejaksaan menyebut, proses lelang dilakukan setelah terdakwa kapten kapal atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, menjadi terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Pihaknya juga menyebut bahwa nilai limit total objek lelang tersebut mencapai Rp 1.174.503.193.400 atau Rp 1,174 triliun. Dengan uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp 118.000.000.000 atau Rp 118 miliar.

Dalam proses pendaftaran, Kejaksaan akan menggelar penjelasan lelang yang dijadwalkan, Senin (24/11/2025) pada pukul 14.00-16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya.

Para calon peserta juga harus memiliki akun yang telah terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus, yakni berbentuk badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai peraturan Menteri ESDM tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

“Dokumen persyaratan lelang peserta diunggah ke website lelang.go.id, dan fisik dokumennya harus peserta kirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya 26 November 2025,” ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai gugatan perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Priandi menyebut hal itu bukan menjadi masalah utama. Pihaknya menyebut bahwa kasus perdata dan pidana memiliki kedudukan yang sama.

“Pidana dan perdata itu sama kedudukannya, jika pidana nya duluan harusnya perdata tunduk kepada putusan pidana begitu juga sebaliknya, jika perdata nya duluan harusnya pidana menunggu prosesnya sampai gugatan perdatanya inkrah,” jelasnya.

PN Batam Tegaskan Proses Lelang Tidak Hentikan Kasus Perdata

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 tidak menghentikan proses gugatan perdata yang telah berlangsung sat ini.

Watimena juga turut menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam penentuan teknis lelang.

“Pelelangan itu domain Kejaksaan. Pengadilan tidak mengatur waktu, mekanisme, atau keputusan teknisnya,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/11/2025) sore.

Dalam perjalanan gugatan perdata yang berlangsung, PN Batam juga memastikan bahwa penentuan kepemilikan kapal baru akan ditentukan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika putusan perdata inkracht dan memutus siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal tersebut sudah dilelang,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan objek sengketa tetap harus dijelaskan dalam proses pembuktian, termasuk bila kapal sudah berpindah tangan setelah lelang.

Sebelumnya, sengketa kepemilikan kapal muncul setelah Ocean Mark Shipping Inc, perusahaan berbasis di Panama, mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan melalui perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm. Gugatan itu dikabulkan pada tingkat pertama, namun kini sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.

Selain itu, Concepto Screen SAL juga mengajukan keberatan (derden verzet) dalam perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam.

“Putusan perdata belum inkracht, kita tunggu saja. Prinsipnya, semua proses hukum kita hormati,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melihat dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).

Saat didekati, petugas melihat aktivitas kapal MT Arman 114 bermuatan light crude oil dan kapal MT S Tinos berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship secara ilegal, kegiatan ilegal ini juga mencemari wilayah perairan Kepulauan Riau.

Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran tersebut merupakan barang bukti rampasan dari perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil sebagai rampasan untuk negara. Abdelaziz menerima vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. (Nando)