DPD Partai Golkar Batam Terima Surat Pengunduran Diri Hendra Asman Sebagai Waka III DPRD Batam

Pengurus DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Batam, mengusulkan nama Yunus Muda sebagai pengganti Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman yang telah mengantarkan surat pengunduran diri.

Hal ini menjadi salah satu pembahasan penting dalam rapat pleno mengenai surat pengunduran diri Hendra Asman dari jabatan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam di Golden Prawn Batam, Senin (24/11/2025).

Ketua DPD Partai Golkar Kota Batam Yunus Muda menyampaikan bahwa setelah diterimanya pengunduran diri tersebut, partai langsung melanjutkan mekanisme pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk posisi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam.

“Alhamdulillah, pleno hari ini menyepakati dua hal. Pertama, menerima surat pemberhentian diri saudara Hendra Asman sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam. Kedua, menetapkan usulan nama pengganti antar waktu, dan nama saya (Yunus Muda) yang diusulkan, dengan pertimbangan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Batam dan peraih suara terbanyak kedua setelah Pak Hendra,” jelasnya, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, mekanisme selanjutnya adalah DPD II Partai Golkar Kota Batam segera mengirimkan surat ke DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau untuk diteruskan kepada DPP Partai Golkar.

“Setelah diproses di provinsi, kemudian akan diteruskan ke DPP pusat. Jika disetujui, keputusan tersebut akan dikirim kembali ke provinsi dan kota. Lalu DPP akan mengeluarkan surat resmi untuk meminta DPD provinsi dan DPD kota,” ungkapnya.

Terkait alasan pengunduran diri Hendra Asman, ia menegaskan bahwa hal tersebut murni karena kondisi kesehatan. Dalam surat tersebut, pihaknya menyebut bahwa Hendra juga meminta agar ditempatkan sebagai anggota biasa agar dapat fokus pada masa penyembuhannya.

“Alasannya jelas tertulis dalam surat, yakni karena sakit dan membutuhkan waktu untuk istirahat. Beliau juga sudah menyampaikan langsung kepada saya agar ditempatkan di Komisi II sebagai anggota saja dan tidak kembali duduk di unsur pimpinan. Jika proses ini berjalan dan keputusan DPP sudah final, tentu akan ada penyesuaian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Partai Golkar,” ujarnya. (Nando)