Tak Terima Dituduh Dekati Wanita Lain, Seorang Pria di Batam Aniaya Istri Siri 

Polsek Bengkong tangkap seorang pria yang aniaya istri sirinya. Foto: Dok. Polsek Bengkong.

AlurNews.com – Seorang pria berinisial AS (26) ditangkap Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau setelah melakukan penganiayaan terhadap CJ (27) yang merupakan istri siri tersangka. Penganiayaan terjadi setelah korban melihat tersangka dekat dengan wanita lain.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra menjelaskan penganiayaan terjadi di kontrakan keduanya pada, Rabu (5/11/2025) lalu. Sebelum penganiayaan, keduanya sempat terlibat cekcok paska kembali dari First Club Batam.

“Korban dan tersangka ini sama-sama bekerja di THM First Club. Sebelum dianiaya, korban dan pelaku terlibat cekcok besar,” jelasnya saat ditemui, Kamis (27/11/2025) sore.

Saat berada di tempat kerja, korban yang merupakan vokalis dari band reguler di First Club melihat tersangka mendekati salah satu tamu wanita. Dari pengakuannya tersangka bekerja di First Club sebagai waiters.

Korban mengaku mencurigai tindak-tanduk pelaku, yang dianggap memiliki niat terselubung terhadap tamu wanita yang didekatinya selama di tempat kerja.

“Motifnya ini cemburu, jadi si suaminya ini ketahuan dekat sama tamunya. Istrinya vokalis, dan suaminya waiters, jadi kan saling jumpa karena satu kerjaan di First Club Batam,” ujarnya.

Keributan antara keduanya, berawal dari tempat kerja hingga tiba di kediaman yang berada di kawasan Bengkong. Tersangka yang tidak terima kemudian memukul korban.

Atas penganiayaan ini, korban mengalami luka robek di bagian bibir, gigi patah, dan bekas cekikan yang ada di leher korban.

“Istrinya luka robek di bibir bawah, patah giginya karena ditinju tersangka,” ujarnya.

Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Kini atas perbuatannya pelaku kini ditahan di sel Mapolsek Bengkong, dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Biasa, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (nando)