AlurNews.com – Fraksi Partai Nasdem DPRD Karimun menyoroti soal penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan agar sesuai dan mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Karimun Nomor 9 Tahun 2023, sebesar 40 persen.
Hal tersebut disampaikan Fraksi Partai Nasdem melalui pandangan umum terhadap pengantar yang disampaikan Bupati Karimun pada sidang paripurna DPRD Karimun beberapa waktu lalu.
“Kami meminta Bupati Karimun dapat mengoptimalkan peningkatan pendapatan pajak daerah di Bapenda. Kami lihat, saat ini tarif pajak jasa hiburan malam hanya dikenakan 25 persen saja, padahal sesuai Perda, harusnya dikenakan 40 persen,” ungkap Sekretaris Fraksi Nasdem Karimun, Eri Januarddin, Kamis (27/11/2025).
Selain PBJT, Eri juga meminta Bupati Karimun agar dapat mengkaji ulang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Yang mana, seharusnya perhitungan pajak MBLB berdasarkan hasil produksi bukan mengacu pada hasil jual.
“Aturan pajak MBLB ini tertuang dalam pasal 42 ayat 1,2 dan 3 Perda nomor 9 tahun 2023 dan hal ini harus dikaji ulang, karena kerusakan alam itu harus kita hitung sesuai dengan produksi bukan menunggu hasil produksi terjual,” terangnya.
Disamping itu, ia mendesak Bapenda Karimun melakukan pengawasan secara aktif terhadap PBJT makan dan minum di restoran, cafe serta tempat makan lainnya.
“Jika ditelusuri di lapangan banyak sekali kebocoran, pungutan pajak tidak sesuai dengan hasil jual mereka pada tempat tersebut,” tegas dia.
Ia menambahkan, Bupati Karimun juga dapat memberikan ultimatum bahkan melakukan reformasi secara menyeluruh di lingkungan Bapenda Karimun, lantaran selama ini hanya bersifat pasif atau hanya sebagai juru catat saja.
“Bapenda harus aktif melakukan pengawasan dan menggenjot pungutan pajak agar lebih maksimal lagi demi meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya. (Andre)


















