
AlurNews.com – Dwi Putri Aprilian Dini (25) perantau asal Lampung yang berniat kerja di Batam tewas setelah mengalami penyiksaan brutal selama tiga hari oleh empat orang pelaku yang saat ini telah ditahan pihak Kepolisian.
Kematian Dwi Putri diketahui setelah salah satu tersangka, mengantar korban yang telah meninggal dunia ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menjelaskan sebelum menangkap keempat tersangka, Polsek Batu Ampar menangkap salah satu tersangka Wilson Lukman alias Koko setelah mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit.
“Pelaku mengantar korban ke rumah sakit dalam kondisi meninggal. Pelaku tidak menyebutkan identitasnya, serta memilih rumah sakit yang jaraknya sangat jauh dari kediaman mereka yang berada di Batu Ampar. Hal inilah yang membuat rumah sakit curiga dan kemudian melapor ke kami,” jelasnya saat ditemui di Polsek Batu Ampar, Senin (1/12/2025).
Setelah menangkap Wilson, pihak Kepolisian kemudian mendapatkan keterangan pasti terkait penyebab kematian korban. Para tersangka yang ditangkap dalam kasus ini di antaranya Wilson Lukman alias Koko sebagai tersangka utama, Anik Istiqomah alias Melika alias Mami yang merupakan pacar Wilson, Putri Angelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles.
Dari mereka pihak kepolisian berhasil mendapatkan keterangan, para tersangka melakukan penyiksaan terhadap korban di mess yang berada di Perumahan Jodoh Permai Blok D No 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar.
“Korban mengalami kekerasan dalam rentang 25 hingga 27 November. Korban disiksa dan disekap di TKP yang merupakan mess bagi korban dan rekan-rekannya,” jelasnya.
Amru menjelaskan, keempatnya memiliki peran masing-masing. WL menjadi pelaku utama penganiayaan, sementara tiga lainnya ikut membantu, termasuk memborgol korban, membeli lakban, mengawasi korban, hingga melepas CCTV di TKP.
Maru mengungkapkan, penyiksaan yang dilakukan tersangka Wilson terhadap korban berlangsung selama tiga hari tanpa henti. Mulai dari menendang dada, leher, dan kepala, memukul menggunakan sapu lidi dan kayu, mengikat tangan korban dengan lakban, memborgol tangan korban, menyemprot air ke tubuh korban serta menyemprot air langsung ke hidung korban selama dua jam saat mulut korban dilakban.
Kemudian, pada 28 November sore korban dari pengakuan tersangka sudah tidak bergerak. Tersangka Wilson memanggil bidan, lalu membeli tabung oksigen untuk mencoba menyadarkan korban yang dinyatakan telah meninggal dunia.
Merasa panik, tersangka Wilson membawa korban ke RS Elisabeth menggunakan nama Mr X. Tidak hanya itu, Wilson juga memerintahkan Salmiati melepas 9 CCTV di rumah yang merekam seluruh kejadian.
“Korban dan para tersangka ini memiliki hubungan pekerjaan. Korban ini merupakan orang baru yang masuk ke agensi tersangka, nantinya korban akan ditempatkan sebagai Ladies Companies (LC) di salah satu tempat hiburan malam,” ujarnya.
Sementara itu, pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini memiliki motif yang tak terduga. Polisi mengungkap tindakan brutal tersangka Wilson Lukman alias Koko dipicu oleh dua video rekayasa yang dibuat pacarnya sendiri, Anik alias Mami, bersama tersangka Salmiati.
Video tersebut menampilkan adegan seolah-olah Mami dicekik oleh korban. Belakangan, fakta yang muncul adalah bahwa video itu murni drama yang disetting Mami untuk memanipulasi Wilson.
“Tersangka WL tidak tahu video itu rekayasa. Ia marah besar melihat pacarnya seolah-olah dicekik korban,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Mami mengakui bahwa video tersebut sengaja dibuat untuk dijadikan bukti cadangan jika suatu saat ia berseteru dengan korban. Namun rekayasa itu justru memicu kekerasan yang berujung maut.
Sejak menerima video tersebut, Wilson mulai melakukan penganiayaan ke korban. Penyiksaan berlangsung bertahap selama tiga hari dan dilakukan dengan berbagai cara.
Tiga tersangka lain Anik alias Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles turut membantu dengan bergantian mengawasi korban, membeli lakban, serta ikut mengikat korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Motifnya murni karena tersulut video rekayasa. Ini penganiayaan yang dilakukan berdasarkan manipulasi,” katanya. (nando)

















