
AlurNews.com – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat 1.797,7 gram melalui dua operasi penindakan berbeda. Empat orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus yang melibatkan dua modus penyelundupan yang terbilang rapi.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim Batam.
Awal pengungkapan berasal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang rute Batam – Surabaya berinisial AW (27) saat melewati area pemeriksaan kabin.
“Gestur pelaku yang gelisah membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari insole sepatunya ditemukan dua bungkus plastik berisi serbuk putih diduga sabu seberat 602 gram,” ujar Muhtadi.
Hasil pemeriksaan terhadap AW mengarahkan petugas kepada seorang kaki tangan jaringan berinisial AH (50) di kawasan Bengkong. Tim gabungan Bea Cukai dan BNNP Kepri kemudian menangkap AH dan menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
Dari keterangan kedua pelaku, AW yang bekerja sebagai kuli bangunan menerima tawaran menjadi kurir dari seseorang berinisial MH asal Madura.
AW diminta mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun untuk kemudian dibawa ke Madura, dengan imbalan Rp70 juta. Paket sabu yang ditemukan di kos AH disebut akan dikirimkan dalam perjalanan berikutnya.
Seluruh barang bukti dan dua pelaku diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung Methamphetamine, narkotika golongan I.
Penindakan kedua terjadi pada Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang Kapal MV Putri Anggreni 02 yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia. Keduanya adalah MA (30), WNA Malaysia, dan MF (31), WNI.
Saat pemeriksaan awal, keduanya terlihat gelisah. Petugas kemudian membawa mereka ke posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan Unit K-9, sebelum dilakukan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam.
Hasil pemeriksaan ditemukan total delapan bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku, dengan rincian MA 4 bungkus 263,7 gram, MF 4 bungkus dengan rincian 266 gram.
Keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan nekat menerima tawaran menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Sabu diberikan oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia. Mereka dijanjikan upah Rp40 juta per orang dan diminta membawa sabu tersebut ke Malang.
Seluruh pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Bea Cukai menyebut total barang bukti 1.797,7 gram sabu tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 9.000 jiwa dari bahaya narkoba, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara sebesar Rp14 miliar.
Muhtadi menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan wujud nyata kolaborasi Bea Cukai bersama Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta berbagai aparat penegak hukum lainnya.
“Batam masih menjadi jalur yang rawan digunakan sebagai pemasukan, transit, dan peredaran narkoba internasional. Kami akan terus memutus berbagai modus penyelundupan demi melindungi masyarakat,” ujar Muhtadi.(nando)
















