Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Soal Dugaan Pelanggaran TKA di PT Jaya Electrical Energy

KOMISI I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
AlurNews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di ruang rapat Komisi I, Jumat (5/12/2025). Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh PT Jaya Electrical Energy (JEE).
RDPU dipimpin anggota Komisi I Rival Pribadi SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir anggota Komisi I Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Hendrik SH, serta anggota Komisi II Kamaruddin SE.
Rapat menghadirkan manajemen PT JEE bersama perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau, DPM-PTSP, Satpol PP, Camat Sagulung, dan Lurah Sungai Pelunggut.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan menyampaikan kekecewaan terhadap sikap manajemen PT JEE yang sebelumnya menolak kehadiran anggota DPRD saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan. Rival Pribadi menegaskan Komisi I menerima laporan dugaan penggunaan TKA tanpa dokumen resmi.
“Kami menerima laporan bahwa perusahaan ini mempekerjakan TKA tanpa izin resmi. Ini melanggar undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan, terlebih karena TKA tersebut diduga mengisi pekerjaan yang seharusnya dapat dilakukan tenaga kerja lokal,” ujar Rival.
Sikap manajemen yang disebut memerintahkan petugas keamanan menahan anggota DPRD saat sidak dinilai tidak etis dan memperkuat dugaan pelanggaran. Hal senada disampaikan Anwar Anas dan Dr Muhammad Mustofa yang meminta manajemen PT JEE bersikap terbuka terkait penggunaan TKA.
Komisi I juga meminta klarifikasi dari pihak Imigrasi dan Disnaker. Pihak Imigrasi mengungkapkan adanya perbedaan data jumlah dan status TKA antara laporan perusahaan dan data yang tercatat di Imigrasi.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT JEE menyatakan penggunaan TKA di perusahaannya telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, Komisi I mengungkapkan informasi bahwa sejumlah TKA asal Republik Rakyat China (RRC) diduga bekerja menggunakan visa wisata dan tidak ditempatkan sebagai tenaga ahli.
“Kami mendapat informasi TKA masuk dengan visa wisata dan bekerja menarik kabel, pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal,” kata Anwar Anas.
Menutup RDPU, Rival Pribadi menegaskan Komisi I akan kembali melakukan sidak bersama instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan dan mencocokkannya dengan keterangan manajemen perusahaan.
“Kami akan turun kembali bersama instansi terkait untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.