
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan serangkaian kegiatan yang menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala, dengan mengangkat tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
Peringatan dimulai dengan upacara yang dipimpin Kajari Batam sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia menyampaikan pesan Jaksa Agung bahwa Hakordia bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen bangsa dalam memerangi korupsi yang merupakan ancaman nyata bagi kemanusiaan, pembangunan nasional, dan masa depan generasi mendatang.
Usai upacara, jajaran Kejari Batam menggelar kampanye publik dengan membagikan ratusan kaos dan stiker bertema antikorupsi kepada para pengguna jalan di depan kantor Kejari Batam. Dalam kesempatan itu, Kajari Batam kembali menegaskan bahwa institusinya akan menindak tegas setiap bentuk korupsi di wilayah hukumnya.
Rangkaian Hakordia dilanjutkan dengan kegiatan edukasi, yakni kuliah umum di Universitas Internasional Batam (UIB) dan penerangan hukum di Dinas Pendidikan Kota Batam.
Di hadapan ratusan mahasiswa UIB, Kajari Batam menjelaskan bahwa Kejaksaan saat ini tengah menjalankan arahan Presiden untuk memperkuat pemberantasan korupsi, terutama pada sektor-sektor vital negara. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak usia sekolah, sehingga nilai kejujuran, disiplin, serta keberanian menolak penyimpangan tertanam dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, penerangan hukum di Dinas Pendidikan diikuti 50 kepala sekolah SD dan SMP. Pemaparan disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus dengan subtema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Integritas Pegawai.”
Dalam rangkaian peringatan Hakordia, Kejari Batam juga mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya sepanjang tahun 2025.
Tindak Pidana Korupsi diantaranya penyelidikan 6 perkara, penyidikan: 6 perkara, pra penuntutan 7 perkara, penuntutan 11 perkara, eksekusi 13 perkara, upaya hukum 2 perkara
Tindak Pidana Khusus Lainnya diantaranya pra penuntutan 12 perkara, penuntutan 21 perkara, eksekusi 16 perkara, dan upaya hukum 4 perkara
Selain itu, Kejari Batam mencatat pengembalian keuangan negara melalui PNBP senilai Rp11.809.780.423,19.
Kejari Batam menegaskan komitmennya mendukung kebijakan nasional dan arahan Jaksa Agung untuk memperkuat profesionalisme penegakan hukum, peningkatan kualitas penyidikan, serta optimalisasi penelusuran dan perampasan aset hasil korupsi.
Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan integritas internal, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (nando)

















