AlurNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan telah berhasil menyelematkan kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp 24.554.916.423,01 dan US$ 272.497 sepanjang tahun 2025.
Laporan tersebut disampaikan dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dan berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J Devy Sudarso berharap capaian kinerja jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejati Kepri tersebut dapat dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2026 untuk berkinerja lebih optimal dalam penanganan tindak pidana korupsi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kejati Kepri Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 24,55 Miliar dan US$ 272.497 dari Perkara Tipikor Tahun 2025.
”Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,”
ujar Kajati Kepri saat Kepulauan Riau mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, Senin 8 Desember 2025.
Capaian Kinerja Pidsus di Kejati Kepri
Dalam keterangan resminya, Kejati Kepri melaporkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi selama periode Januari-Desember 2025, baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maupun satker Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Selama periode tersebut, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri adalah 6 perkara dalam tahap penyelidikan, 9 perkara dalam tahap penyidikan, serta 15 perkara yang sudah memasuki tahap Prapenuntutan.
Sementara total perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh seluruh jajaran Pidsus pada wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dilaporkan mencapai 39 perkara pada tahap penyelidikan, 42 perkara pada tahap penyidikan, 45 perkara prapenuntutan, 56 perkara penuntutan, serta 38 perkara yang sudah sampai tahap eksekusi badan/orang.
Kejati Kepri juga melaporkan perkembangan perkara tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, dan pajak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Perkara Tipikor khusus lainnya itu terdiri dari 32 perkara dalam tahap Pra Penuntutan, 41 perkara sudah masuk tahap penuntutan, 19 perkara pada tahap Upaya Hukum, serta 28 perkara sudah memasuki tahap Eksekusi Badan/orang.
Keuangan Negara yang Diselamatkan
Keuangan Negara yang Diselamatkan
Dari perkara TIpikor yang ditangani Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Kepri, total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 24.554.916.282,06 dan US$ 272.497.
Sementara total pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah diterima tercatat sebesar Rp 18.615.180.423,01 dan US $ 272.497. (ib)

















