Lagi Tren Joki Pakaian Bekas dari Singapura, Satu Tas Diupah 10 Dolar

Pakaian Bekas dari Singapura
Ratusan koli pakaian bekas dari Singapura diamankan saat masuk ke Batam. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Tren joki untuk pakaian bekas impor dari Singapura mulai marak menjelang akhir tahun 2025. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, dan Bea Cukai Batam, Selasa (9/12/2025) sore.

Dalam praktiknya, komplotan penyelundup pakaian bekas impor ilegal ini, kerap memanfaatkan situasi penumpang asal Indonesia yang akan bertolak ke Batam.

“Kami semakin memperketat pengawasan di seluruh pelabuhan sehingga dapat menandai mana yang benar bawaan penumpang, dan mana yang memang merupakan koper titipan,” jelas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025).

Terkait pola joki yang dilakukan oleh penyelundup pakaian bekas impor dari Singapura, Zaky menuturkan bahwa anggota komplotan biasanya menunggu di area pelabuhan penyeberangan Internasional HarbourFront Singapura.

Di sana anggota komplotan ini akan mendatangi warga asal Indonesia yang akan bertolak ke Batam. Dari pertemuan ini negosiasi akan dilakukan dengan upah untuk satu tas yang dibawa bernilai 10 Dolar Singapura atau sekitar Rp130 ribu.

“Modusnya ada yang memang menjadi joki tetap, namun ada juga yang memanfaatkan warga Indonesia yang akan balik ke Batam. Di sana mereka akan menemui penumpang sebelum berangkat, dan menawarkan bayaran untuk satu yang dibawa hingga sampai di pelabuhan,” jelasnya.

Para anggota komplotan penyelundup pakaian bekas ini, biasanya menyasar warga negara Indonesia yang tidak membawa bagasi saat berkunjung ke Singapura. Hal ini juga dilakukan, untuk mengurangi jumlah bagasi para anggota komplotan yang akan membawa masuk sendiri barang bekas tersebut ke Indonesia melalui Batam.

“Kondisi Batam yang dekat dengan Singapura, membuat warga Batam gampang untuk ke sana dan kadang hanya ke Singapura untuk berlibur sehari tanpa membawa bagasi. Kondisi seperti ini yang dimanfaatkan kelompok tersebut, karena membagi barang bawaannya juga sebagai upaya mengurangi jumlah bagasi mereka sebelum menyeberang ke Batam,” jelasnya.

Dengan modus yang dilakukan oleh kelompok tersebut, pihak Bea Cukai Batam menyebut berhasil mencegah masuknya 682 koli atau koper yang berisi barang bekas dari Singapura. Dalam beberapa koper, petugas turut mengamankan sejumlah pakaian dari merk terkenal.

Penindakan dilakukan di beberapa pelabuhan internasional seperti Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, petugas berhasil mengamankan 358 koli pakaian bekas, Pelabuhan Internasional Sekupang dengan total 150 koli pakaian bekas, Pelabuhan Internasional Harbour Bay dengan total barang bukti 45 koli pakaian bekas.

Selain itu juga ada beberapa barang bukti lain yang diamankan saat akan meninggalkan Batam baik melalui pelabuhan domestik Sekupang, dan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (nando)