Inkracht! Kejari Karimun Musnahkan BB Pidana, Mulai dari Narkotika, Rokok hingga Handphone

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, Rabu (10/12/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono menyebut adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, rokok ilegal, pakaian bekas hingga handphone yang digunakan para tersangka.

Dikatakan dia lagi, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan setelah memiliki ketetapan hukum atau inkracht.

“Untuk barang bukti ini merupakan hasil dari 84 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus. Barang bukti narkotika yakni 547,88 gram sabu, 6,74 gram ganja dan 12 butir pil ekstasi, dan untuk rokok ilegal (tanpa pita cukai) ada 14 karton atau 168 ribu batang,” ujar Denny.

Lebih lanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar serta direbus, sehingga tidak memiliki nilai ekonomis atau tidak dapat dipergunakan kembali.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami menyelesaikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Denny menambahkan pemusnahan yang dilakukan ini juga sebagai bentuk dukungan menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya. (Andre)