
AlurNews.com – Sebanyak tujuh tersangka dalam dugaan korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau beserta barang bukti diserahkan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (11/12/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil (P-21).
“Hari ini kami menerima pelimpahan tujuh tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Priandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
Ketujuh tersangka ini berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Setelah penyerahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga telah dilakukan verifikasi memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.
Priandi menyebut, kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi senilai sekitar Rp75,5 miliar*yang bersumber dari anggaran BLU Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2021- 2023. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp30,6 miliar.
Dengan tuntasnya pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Terpisah Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Namun ia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelimpahan ke Kejaksaan.
“P-21 bukan berarti proses selesai. Kami masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. Semua tetap berproses,” jelasnya.
Penyidik menekankan fokus penyidikan lanjutan adalah penelusuran dan penyitaan aset para tersangka. Saat ini, pengembalian kerugian negara baru mencapai sekitar Rp1,6 miliar dari total kerugian lebih dari Rp30 miliar.
Sebelum nya, kasus ini mencuat setelah ditemukannya pekerjaan mangkrak pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara. Sejumlah temuan di lapangan, seperti pancang yang berdiri setengah, kontainer tak tertata, dan laporan progres yang tidak sesuai fakta, menguatkan dugaan adanya penyimpangan.
Dari total nilai kontrak sekitar Rp75 miliar, sekitar Rp63 miliar telah dibayarkan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara sebesar Rp30.065.457.054.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2024. Penyidik kemudian menaikkan status perkara ke penyidikan pada awal 2025. Sepanjang proses tersebut, sebanyak 146 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak BP Batam, kontraktor, dan konsultan.
Proyek yang dibiayai BP Batam pada periode 2022-2023 itu diduga dimanipulasi sejak tahap awal, mulai dari laporan fiktif, mark-up volume pekerjaan, hingga pemberian fee yang tidak sah. (nando)
















