
AlurNews.com – Empat warga Jakarta penumpang ferry internasional tujuan Batam – Singapura ditangkap pihak Kepolisian, Kamis (11/12/2025) pagi.
Keempat orang ini ditangkap Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam saat akan membawa uang tunai sebesar Rp7,7 miliar menuju Singapura.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan menjelaskan keempat orang yang ditangkap berinisial LS, HK, CA, dan R. Keempatnya ditangkap sekitar pukul 07.15 WIB, dan dalam mengelabui pemeriksaan petugas keempat pelaku juga membawa uang tersebut secara terpisah dengan menggunakan koper khusus.
“Kemarin polsek KKP berhasil mengamankan empat orang yang membawa uang tunai sebesar Rp7,7 miliar melalui Pelabuhan Harbour Bay. Dari pengakuan mereka, uang tersebut akan dibawa ke Singapura untuk ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura,” jelasnya saat ditemui di Polda Kepri, Senin (15/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan pelaku LS ditangkap setelah membawa uang tunai bernilai Rp2,7 miliar, pelaku R ditangkap setelah membawa uang Rp2,5 miliar, pelaku HK membawa uang tunai sebesar Rp2,5 miliar, dan pelaku R yang merupakan Direktur Utama PT FIT sebuah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) yang berkantor pusat di Jakarta.
Dalam pemeriksaan awal, para pembawa uang mengaku hendak melakukan penukaran valuta asing di Singapura. Dari hasil pengecekan dokumen, perusahaan pemilik uang juga mengaku telah mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara usaha penukaran valuta asing.
“Keempat pelaku yang menjadi kurir ini mengaku telah beberapa kali membawa uang dari Jakarta ke Singapura dengan imbalan Rp2 juta per orang,” ujarnya.
Dari tangan keempat pelaku, polisi menangkap barang bukti berupa empat paspor, empat koper, telepon genggam, boarding pass, KTP, dokumen perizinan penukaran valuta, serta uang tunai 77 ribu lembar pecahan Rp100 ribu dan 1.900 lembar pecahan Rp50 ribu.
Indar mengatakan para pelaku dikenai sanksi administratif kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Denda administratif berkisar 10 hingga 20 persen dari nilai uang yang dibawa.
Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan PPATK untuk menelusuri sumber dana tersebut.
“Proses hukum lanjutan akan dilakukan jika ditemukan indikasi pidana. Saat ini keempatnya diserahkan ke Bea Cukai. Dari sisi pidana masih kami dalami untuk menelusuri asal-usul uang dan kemungkinan tindak pidana lain,” jelasnya. (nando)
















