
AlurNews.com – Kepolisian menangkap dua importir pakaian bekas ilegal, SB dan ZT, yang diduga mengimpor pakaian bekas asal Korea Selatan melalui jalur perdagangan ilegal. Salah satu lokasi peredaran barang tersebut diketahui berada di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka tidak hanya dijerat kasus impor ilegal, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dua tersangka, yakni SB dan ZT dikenakan tindak pidana pencucian uang. Mereka juga menjadi tersangka tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal,” kata Ade Safri saat konferensi pers di Denpasar dilansir dari Detik.com, Senin (15/12/2025).
Ade menjelaskan, aktivitas impor pakaian bekas ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2021 hingga 2025. Selama kurun waktu empat tahun, kedua tersangka menggelontorkan modal hingga Rp 669 miliar untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Dari total modal itu, sekitar Rp 367 miliar digunakan untuk membeli pakaian bekas di Korea Selatan. Pakaian tersebut diperoleh dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Barang-barang impor ilegal itu kemudian diedarkan melalui berbagai saluran, mulai dari toko fisik, pasar pakaian bekas, hingga platform penjualan daring. Pasar Kodok di Kabupaten Tabanan menjadi salah satu lokasi peredaran pakaian bekas impor tersebut.
“Pakaian impor bekas itu diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko, maupun dijual di marketplace atau secara online,” ujar Ade.
Ia menambahkan, praktik impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka kini telah terungkap sepenuhnya. Atas perbuatannya, SB dan ZT dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan TPPU.
“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Ade. (Nando)
















