
AlurNews.com – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun musnahkan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Pemusnahan 350 ribu batang rokok ilegal tersebut dilaksanakan di lapangan pemusnahan kantor KPPBC TMP B Karimun, Rabu (17/12/2025).
Kepala KPPBC TMP B Karimun, Tri Wahyudi menyebut nilai barang perkirakan berkisar Rp526 juta dengan total potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp266 juta.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai atas 22 pelanggaran.
“Barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” ujar Tri Wahyudi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomis, turut hadir dalam kegiatan itu antara lain perwakilan Kanwil DJBC Kepri, Kejari Karimun, Satpol PP Karimun, Polres Karimun, Datasemen PM TNI AL.
“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan,” jelasnya.
Terakhir, Tri berharap peredaran barang ilegal dapat ditindak semaksimal mungkin dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil.(andre)

















