Dua ASN Natuna Purna Tugas, Cen Sui Lan Tekankan Pengabdian Tak Berakhir

ASN Natuna
Bupati Natuna Cen Sui Lan memberikan apresiasi kepada ASN Natuna yang purna tugas. Foto: Diskominfo Natuna

AlurNews.com — Pemerintah Kabupaten Natuna melepas dua aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas dalam acara pengantar purna tugas di Lobi Kantor Bupati Natuna, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Bupati Natuna Cen Sui Lan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN.

Dua pejabat yang resmi purna tugas yakni Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Faisal Firman dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna Hardinansyah.

Dalam sambutannya, Bupati Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Natuna, saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh ASN yang memasuki masa purna tugas,” ujar Cen Sui Lan, dikutip dari laman resmi Pemkab Natuna.

Ia menegaskan, purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian. Menurutnya, pengalaman dan keteladanan para ASN senior tetap dibutuhkan di tengah masyarakat.

“Purna tugas bukan akhir dari pengabdian. Silaturahmi harus tetap terjaga dan pengalaman yang dimiliki dapat menjadi teladan bagi ASN yang masih aktif,” tambahnya.

Mewakili pejabat purna tugas, Hardinansyah menyampaikan rasa bangga pernah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Ia berharap sektor pariwisata Natuna terus berkembang dan memberi dampak positif bagi daerah.

“Merupakan suatu kebanggaan bagi saya dapat mengabdi dan berkontribusi untuk Kabupaten Natuna,” ucapnya.

Sementara itu, Faisal Firman mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pimpinan daerah serta seluruh jajaran ASN atas dukungan dan kebersamaan selama masa pengabdian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan daerah dan seluruh rekan kerja atas kerja sama dan kebersamaan selama saya mengabdi,” katanya. (red)