Wako Batam: Jika Dugaan Asusila Terbukti, Kadisperindag Batam dapat Sanksi Berat

kadisperindag batam
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan akan memberi sanksi berat Kadisperindag Batam Gustian Riau jika dugaan kasus asusila terbukti, Selasa (30/12/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, untuk melakukan investigasi terkait video asusila yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau. Jika dugaan itu terbukti maka Kadisperindag Batam terancam dapat sanksi berat.

Hal ini dilakukan menyusul viralnya video berdurasi 24 detik yang diunggah akun Instagram @cat_warrior_indonesia pada, Minggu (28/12/2025). Dalam video yang dimaksud, Kadisperindag Batam terlihat melakukan tindakan asusila berupa mengarahkan kamera ke bagian selangkangan sembari memegang area kemaluannya saat sedang berkomunikasi dengan seorang wanita melalui sambungan video.

“Saya sudah meminta kepada tim internal dan kepala bidang terkait untuk melakukan pengkajian dan pendalaman, termasuk menggali informasi dari masyarakat,” jelas Amsakar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (30/12/2025) siang.

Amsakar juga menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme hukum dan kepegawaian yang berlaku.

Terkait viralnya tindakan asusila yang melibatkan salah satu pejabat di lingkungan Pemko Batam, Amsakar mengaku baru mengetahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Saat peristiwa ini mencuat, Amsakar menyebut tengah menjalani sejumlah agenda pemerintahan sehingga belum dapat langsung menghadiri atau menindaklanjuti secara langsung.

“Saya mendapatkan informasi mengenai persoalan yang sedang viral ini dari berbagai sumber. Saat itu saya masih memiliki beberapa agenda dan pembinaan internal,” jelasnya.

Saat ini unsur pimpinan Pemko Batam tengah menunggu hasil investigasi yang sudah dilakukan. Amsakar turut menegaskan, apabila dugaan terbukti benar, maka Kadisperindag Batam akan dikenakan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian.

“Jika terbukti, ada tiga sanksi yang dapat dikenakan. Pertama, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Kedua, penurunan jabatan atau pangkat selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai klarifikasi Kadisperindag Batam ke unsur pimpinan Pemko Batam, Amsakar hanya menyebut bahwa Gustian Riau saat ini tengah meminta waktu guna melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian.

Amsakar juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak yang diduga terlibat. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan meminta waktu untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Gustian telah menghubungi saya dan meminta waktu untuk menjalani proses hukum. Ia menyampaikan bahwa secara psikologis hal ini cukup berat baginya. Kita tetap menghormati proses yang berjalan, namun jika terbukti, tentu sanksi akan diberikan sesuai aturan. Namun selama belum ada keputusan resmi, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kadisperindag Batam, Gustian Riau menyebut bahwa video viral yang telah menyebar merupakan hasil Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

“Itu bukan saya, itu adalah video rekayasa yang dibuat dengan menggunakan AI,” jelasnya singkat melalui sambungan telepon, Senin (29/12/2025) malam.

Bersamaan dengan itu, Gustian menyebut bahwa oknum yang menyebarkan video tersebut memiliki dugaan motif untuk memeras sejumlah uang. Gustian bahkan mengaku telah berulang kali menjadi target upaya serupa dengan menggunakan aset digital pribadinya yang diambil dari media sosial.

“Ini seperti yang biasa saya hadapi memang, ada dugaan ingin melakukan pemerasan. Untuk foto yang diambil itu dari media sosial pribadi saya,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran awal yang telah dilakukan, Gustian menyebutkan para pelaku diduga bergerak dari luar daerah. Gustian mengungkapkan para pelaku meminta uang dalam jumlah yang cukup besar agar video tersebut tidak disebarluaskan.

“Karena itu dia memeras uang Rp20 juta sampai Rp30 juta rupiah. Nama akunnya juga macam-macam. Dari pemeriksaan kami, posisi awalnya di Manado, habis itu ke Makassar,” jelasnya. (nando)