AlurNews.com – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra mendesak Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk nonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau. Hal ini menyusul beredarnya video viral berdurasi 24 detik terkait tindakan asusila yang diduga dilakukan Kadisperindag Batam.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Batam, Anwar Anas menyebut hal ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Langkah tersebut, menurutnya bersifat administratif dan bukan bentuk vonis, melainkan agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.
“Penonaktifan sementara penting agar tidak mengganggu kinerja organisasi dan memberi ruang bagi proses hukum berjalan secara adil,” jelas Anwar, Selasa (30/12/2025) malam.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kasus yang menyeret nama Gustian Riau.
Menurut Anwar, pembentukan tim pemeriksaan internal penting dilakukan untuk menjaga marwah institusi Pemerintah Kota Batam serta integritas aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“BKPSDM perlu segera membentuk tim pemeriksaan agar persoalan ini terang. Ini penting untuk menjaga nama baik Pemko Batam dan memastikan seluruh ASN tidak disamaratakan akibat satu kasus yang belum terbukti kebenarannya,” jelasnya.
Anwar menekankan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Ia menyebut, apabila video yang beredar tersebut benar bukan Gustian Riau, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran hukum atau etika, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses pendalaman, Anwar juga meminta agar tim BKPSDM berkoordinasi dengan unit siber Polda Kepulauan Riau, mengingat Gustian Riau telah mengajukan laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau rekayasa digital (deepfake).
“Pengakuan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Karena itu, koordinasi dengan tim siber kepolisian sangat diperlukan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan internal, DPRD Batam juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam percakapan maupun penyebaran video tersebut.
Anwar menyebut, jika terdapat indikasi pemerasan atau kejahatan siber, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jika benar ada pihak yang menyebarkan atau memanfaatkan video tersebut untuk tujuan pemerasan, maka kepolisian harus mengungkap dan menangkap pelakunya,” terangnya.
Polda Kepri Sudah Terima Laporan Kasus Video Asusila
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tengah melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat terkait beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan Kepala Kadisperindag Kota Batam.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, kepolisian tidak akan berspekulasi dalam menangani laporan tersebut. Seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan pembuktian hukum.
“Polri bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami tidak akan berspekulasi,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, penanganan laporan masyarakat tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Fokus penyelidikan masih pada tahap awal, termasuk pemeriksaan terhadap perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan video yang beredar.
Terkait keaslian video tersebut, Asep menyebut pihaknya belum dapat memastikan kebenaran konten maupun identitas sosok yang ada di dalamnya. Menurut dia, penyidik masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah video tersebut asli atau hasil manipulasi.
“Kami periksa terlebih dahulu perangkat telepon genggamnya, memastikan apakah video itu asli atau tidak, siapa orang di dalamnya, nomor telepon yang digunakan, serta identitasnya. Semua masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Kapolda juga mengungkapkan, hingga saat ini laporan resmi terkait dugaan tersebut baru disampaikan oleh satu orang pelapor. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Walaupun pelapornya baru satu, proses hukum tetap berjalan secara komprehensif,” ujarnya. (nando)


















