AlurNews.com – PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), kontraktor lokal dari Batam mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,4 miliar akibat belum dibayarkannya sejumlah pekerjaan konstruksi oleh PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR).
Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari tiga kontrak pekerjaan berbeda, yang merupakan bagian dari investasi salah satu perusahaan data center terbesar di Asia Tenggara yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Batam.
Total nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun hingga hampir Rp2 triliun, dengan sebagian pendanaan berasal dari pinjaman sindikasi.
Direktur PT JAJ, Arjoni menjelaskan bahwa tiga pekerjaan tersebut meliputi pemasangan tiang pancang sebanyak 1.600 titik, pemasangan tanah turap baja, serta pemasangan turap beton. Masing-masing pekerjaan memiliki perjanjian kontrak tersendiri dengan nilai yang jika dijumlahkan mencapai Rp3,4 miliar.
“Sebetulnya bagi kami nilainya sangat besar. Tapi mungkin bagi mereka ini tidak ada apa-apanya. Total dari tiga kontrak ini Rp3,4 miliar yang sampai sekarang belum dibayarkan,” jelasnya, Selasa (13/1/2026)
Ia menjelaskan, dalam praktik bisnis konstruksi dikenal sistem retensi sebesar 10 persen yang dibayarkan setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Arjoni menuturkan, pekerjaan yang telah selesai dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
“Di BAST itu jelas tertulis pekerjaan selesai 100 persen. Seharusnya pembayaran dilakukan pada Agustus 2025,” ujarnya.
Namun, saat dilakukan penagihan, PT JAJ justru mendapat respons yang dinilai tidak wajar. Menurut Arjoni, pihak PT CCYR berdalih belum menerima pembayaran dari klien mereka sehingga belum dapat membayarkan kewajiban kepada PT JAJ.
“Alasannya tidak masuk akal. Karena mereka merasa kesal kami terus menagih, dengan arogan disampaikan seperti itu. Ini tidak fair, apalagi kami kontraktor lokal kecil di Batam yang harus berhadapan dengan kontraktor besar milik BUMN pemerintah China,” tutur Arjoni.
Akibat belum diterimanya pembayaran tersebut, PT JAJ kini menghadapi tekanan serius dari para vendor. Sejumlah mitra kerja terus menagih kewajiban, bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum hingga melaporkan ke kepolisian.
“Sampai hari ini kami menghadapi berbagai persoalan hukum. Kami terancam digugat dan dilaporkan. Aset sudah habis, mobil dijual, rumah pun sudah tidak ada demi membayar vendor. Namun, sampai sekarang masih banyak tagihan yang masuk,” ungkapnya.
Kondisi ini juga berdampak pada sekitar 60 pekerja PT JAJ yang mayoritas merupakan warga Batam dan sebagian dari Tanjung Pinang. Arjoni menyebut para pekerja tersebut terancam tidak menerima upah akibat krisis keuangan yang dialami perusahaan.
“Pekerja kami lebih dari 60 orang, kebanyakan warga Batam. Kami bertanggung jawab membayar mereka, juga vendor-vendor yang terus menagih. Tapi saat ini kami sudah benar-benar tidak punya uang,” keluhnya.
Sebelumnya, Arjoni mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi dengan BP Batam. Seorang pejabat BP Batam bernama Ujang disebut sempat menjanjikan akan membantu memediasi dan meminta agar PT JAJ menahan pengiriman surat resmi terlebih dahulu.
“Saya sebenarnya mau mengirim surat resmi ke subbidang pengawasan Kawasan Ekonomi Khusus, tapi diminta ditahan dulu. Dijanjikan tiga minggu akan ada pembayaran, tapi kenyataannya tidak ada hasil sama sekali,” katanya. (nando)


















