
AlurNews.com – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan tujuh orang tersangka dalam ledakan kedua kapal Federal II, yang berada di PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau pada, Rabu (15/10/2025) lalu.
Untuk diketahui, dalam peristiwa kedua ini sebanyak 14 pekerja dinyatakan meninggal dunia, sementara 17 pekerja lainnya mengalami luka bakar dengan berbagai variasi tingkatan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan adapun ketujuh tersangka diantaranya berinisial KDG, NAC, ABI, DRAM, MS, RPB, dan BSS. Seluruh tersangka merupakan pekerja yang bernaung di PT ASL Shipyard, dan bukan merupakan pekerja subkontraktor.
“Semua dari pihak mainkon, ada yang bagian commercial manager, asisten manager, manager HSE,” singkat Debby saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, empat dari total tujuh tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Singapura, Filipina, dan Korea Selatan. Sementara tiga lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Untuk keseluruhan WNA yang dimaksud, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Batam guna melakukan pencekalan perjalanan luar negeri.
”Dasar penerapan tersangka adalah gelar perkara bersama dengan Biro Wassidik Ditkrimum Polda Kepri. Kami juga sudah lakukan cekal terhadap tersangka WNA,” jelasnya.
Walau demikian, pihak kepolisian saat ini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Saat ini penyidik fokus untuk melengkapi berkas yang akan dikirim ke kejaksaan.
Selain itu, alasan lain adalah permintaan dari kuasa hukum serta para tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Karena kooperatif selama pemeriksaan, saat ini belum dilakukan penahanan. Untuk para pelaku wajib lapor ke kami dan tidak boleh keluar dari Batam,” jelasnya. (Nando)

















