AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten Natuna menerbitkan surat edaran larangan membuka lahan dengan cara dibakar sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul perubahan cuaca yang cenderung panas setelah musim hujan melanda wilayah Pulau Bunguran Besar dalam sepekan terakhir.
Melalui Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Natuna menegaskan upaya pencegahan dini untuk menekan potensi karhutla akibat aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan.
Pemkab Natuna menilai praktik pembakaran lahan berisiko tinggi memicu kebakaran, terutama jika sisa api tidak dipadamkan secara menyeluruh. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan jarak pandang akibat asap, hingga menghambat aktivitas penerbangan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah mengatur peran dan tanggung jawab seluruh pihak, mulai dari camat, lurah, kepala desa, hingga masyarakat.
“Warga dilarang membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok di kawasan hutan dan lahan, serta diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran,” kata Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam surat edarannya, dikutip Rabu (21/1/2026).
Selain itu, masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga lingkungan dan terlibat dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna terus menyampaikan imbauan pencegahan karhutla melalui media sosial resmi. Kesiapsiagaan personel, peralatan, dan sarana pendukung juga ditingkatkan dengan dukungan koordinasi lintas sektor bersama BPBD dan Kepolisian.
Pemkab Natuna mengingatkan bahwa pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah karhutla demi keselamatan serta keberlanjutan wilayah Kabupaten Natuna. (red)

















