AlurNews.com – Nota dinas pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Inspektorat Batam beredar di media sosial. Dalam nota dinas bernomor 005/800.1.6.2/1/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tersebut menegaskan pembebasan sementara Hendriana Gustini selaku Kepala Inspektorat Kota Batam.
Dalam nota dinas yang beredar, alasan pemberhentian sementara tertulis menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Batam.
Dokumen tersebut juga menjelaskan tindaklanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-224/L.10.11/Fs/09/2025 terkait permintaan hasil tindak lanjut pemeriksaan.
Dimana sebelumnya, Kejari Batam telah melakukan pengumpulan data dan informasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-151/L.10.11/Fs/01/2024. Dengan salah satu temuan utama adalah penghimpunan dana yang disebut sebagai bantuan sosial (bansos) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Terpisah, Walikota Batam, Amsakar Achmad enggan menanggapi terkait nota dinas yang tersebar saat ini. Amsakar juga menyebut belum menerima menerima surat resmi pengusulan penonaktifan sementara Hendriana, meski nota dinas tersebut telah beredar luas di publik.
Walau demikian, Amsakar membenarkan Hendriana sempat mengajukan pengunduran diri, namun hal tersebut dibatalkan setelah tidak mendapat persetujuan dari suami.
“Surat pengunduran diri yang sampai ke meja saya baru itu. Tapi ditarik kembali karena tidak izin suami. Karena harus ada persetujuan suami. Jadi begitu. Soal pemeriksaan bansos itu, saya kira tanyakan ke Inspektoratlah,” jelasnya. (Nando)


















