Lelang Kapal MT Arman 114 Belum Berlanjut, Peserta Tidak Penuhi Syarat Izin Migas

Supertanker MT Arman
Supertanker MT Arman 114 dan muatannya kini resmi disita oleh negara melalui Kejaksaan Tinggi Kepri. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Proses penjelasan sebelum lelang (aanwijzing) terhadap kapal MT Arman 114 beserta muatan light crude oil belum dapat dilanjutkan. Penyebabnya, perusahaan peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan di bidang minyak dan gas bumi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa badan usaha yang ingin terlibat dalam pengelolaan maupun transaksi minyak bumi wajib memiliki dua izin utama, yakni izin pengelolaan minyak bumi dan izin usaha niaga minyak bumi.

“Kedua izin itu bersifat wajib. Tanpa izin tersebut, perusahaan tidak dapat mengikuti proses lelang,” kata Priandi, Jumat (23/1/2026).

Dalam pelaksanaan aanwijzing yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tercatat tiga perusahaan yang hadir, yakni PT Patra Andalas Sukses, PT Patra Andalas Sukses dan PT Adi Cipta Energi.

Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, seluruh peserta dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Menurut Priandi, terdapat perusahaan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin, serta ada pula yang tidak secara jelas membuktikan kepemilikan izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan sektor migas.

“Karena syarat utama tidak terpenuhi, proses ini tidak memiliki kelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan aanwijzing tersebut merupakan bagian dari persiapan lelang kedua eksekusi barang rampasan negara berupa satu unit kapal MT Arman 114 beserta muatannya sebanyak 166.975,36 metrik ton light crude oil.

Aset tersebut dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Aanwijzing dipimpin oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Sofyan Selle, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Samandohar Munthe.

Sejumlah instansi terkait turut hadir, antara lain Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, KSOP Tanjungpinang, penilai pemerintah, serta perwakilan perusahaan peserta.

Nilai limit lelang aset tersebut ditetapkan sebesar Rp 1,174 triliun, dengan uang jaminan Rp 118 miliar. Berdasarkan data panitia, terdapat dua perusahaan yang tercatat sebagai pendaftar lelang.

Meski belum berlanjut, Kejaksaan menilai pelaksanaan aanwijzing penting untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap regulasi. (Nando)