AlurNews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 30 tenaga kerja asing (TKA) tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) saat melakukan pengawasan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut pada, Rabu (7/1/2026) lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Disnakertrans Kepri Nomor 500.15.16.1/14/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan tenaga kerja asing sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Diky saat ditemui di kawasan Batam Center, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total TKA yang bekerja di delapan perusahaan tersebut tercatat sebanyak 52 orang. Dari jumlah itu, 21 orang telah memenuhi ketentuan karena memiliki RPTKA, sementara 31 orang TKA ditemukan bekerja tanpa RPTKA.
“Pelanggaran penggunaan TKA tanpa RPTKA ditemukan pada dua perusahaan, yakni PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dengan 30 orang TKA, serta PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu orang TKA. Sementara itu, enam perusahaan lainnya dinyatakan telah mematuhi ketentuan penggunaan TKA,” ujarnya.
Diky menjelaskan, penggunaan TKA tanpa RPTKA bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA yang disahkan sebelum mempekerjakan TKA.
Sebagai tindak lanjut, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan, memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA yang tidak memenuhi ketentuan, serta merekomendasikan pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan penggunaan TKA akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pembinaan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, serta penciptaan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan di wilayah Kepulauan Riau,” jelasnya. (Nando)


















